Seorang Pencuri Hp di Lombok Utara Ditangkap Unit Reskirim Polres Lombok Utara

    Seorang Pencuri Hp di Lombok Utara Ditangkap Unit Reskirim Polres Lombok Utara

    Lombok Utara NTB - Tim Puma Polres Lombok Utara berhasil mengungkap dan melakukan penangkapan pelaku pencurian HP dan mengamankan 1 (satu) orang pelaku, beserta BB HP Redmi 9C warna biru serta mengamankan BB sepeda motor yang digunakan saat melakukan pencurian, Senin, 24/01/2023

    Kapolres Lombok Utara AKBP I Wayan Sudarmanta, SIK., MH melalui Kasat Reskrim Polres Lombok Utara AKP I Made Sukadana SH. MH saat di temui media di ruang kerjanya Selasa (24/01/2023) pagi membenarkan Pada selasa tanggal, 17 Januari 2023 sekitar pukul : 16:00 WITA,   anak dari korban memarkirkan kendaraan sepeda motor(SPM) miliknya di pinggir jalan Gondang/ Tempat Kejadian Perkara (TKP), untuk berbelanja dan menyimpan HP di dasbor motor milik korban, selang beberapa saat setelah korban berbelanja melihat HP miliknya sudah tidak ada di tempat.

    "Atas kejadian tersebut Korban merasa keberatan dan mengalami kerugian sebesar Rp 3.000.000  kemudian melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Lombok Utara" terang Kasat Reskrim

    Masih kata Made Sukadana, berdasarkan laporan kehilangan dari korban yang berinisial IMS (45 Th) Polri,   alamat Asrama Polres Lotara. Tim Puma kemudian melakukan  serangkaian penyelidikan terhadap keberadaan pelaku dan barang bukti.

    "Kemudian pada hari  Senin 23 Januari 2023 Tim Puma Polres Lombok Utara mendapatkan informasi A1 mengenai identitas dan keberadaan pelaku yang sedang berada di wilayah Tanjung Lombok Utara" ujar Kasat

    Lebih lanjut Kasat Reskrim mengatakan , sekitar pukul 14:30 wita Tim berhasil mengamankan pelaku dan melakukan interogasi dimana pelaku mengakui semua perbuatannya dan BB HP tersebut sudah digadai di salah satu tempat pegadaian yang ada di wilayah Tanjung,  

    "Selanjutnya tim  bergerak melakukan pengembangan ke pegadaian dan berhasil mengamankan BB HP yang di curi oleh pelaku tersebut" tutur Made Sukadana 

    Kemudian pelaku yang berinisial HI alias GOJIN, (27 thn)  tidak bekerja, alamat Gubuk Baru, Desa. Sokong, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Lombok Utara mengakui pada saat melakukan aksi pencurian menggunakan SPM milik temannya yang ada di wilayah Sanbaro, Kecamatan Gangga, KLU, selanjutnya tambah Made Sukadana, Tim bergerak menuju kerumah temannya dan mengamankan BB SPM yang digunakan oleh pelaku.

    "Selanjutnya Tim Puma Polres Lombok Utara mengamankan pelaku beserta BB berupa HP Redmi 9C Warna Biru dan satu unit SPM Yamaha Jupiter Z warna hijau ( SPM yang digunakan saat mencuri)

    ke Mako Sat Reskrim Polres Lombok Utara" Tutup Kasat Reskrim.(Adb)

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Waka Polres Lombok Utara Hadiri Upacara...

    Artikel Berikutnya

    Kapolres Hadiri Peresmian Kantor Bupati...

    Berita terkait